Khususnya berkaitan dengan instrumen keuangan yang berbentuk KIK-DIRE.
Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan
ekonomi jilid V, salah satunya mengenai penghapusan pajak berganda. Hal
ini disambut baik oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Utama BEI
Tito Sulistio menilai, penghapusan pajak berganda tersebut dapat
menyemarakkan produk investasi pasar modal.
Apalagi, lanjut Tito, pajak berganda tersebut berkaitan dengan
instrumen keuangan yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Dana
Investasi Real Estate (KIK-DIRE). Ia berharap, hal ini menjadi peluang
yang bisa dimanfaatkan oleh para pebisnis khususnya di sektor properti.
"Saya mengimbau, pemodal yang mempunyai bisnis properti sudah mulai
pikirkan untuk mengeluarkan KIK-DIRE sebagai alternatif pembiayaan,"
ujar Tito di Jakarta, Senin (26/10).
Apalagi, penggalangan dana melalui skema DIRE untuk bisnis properti
sudah lazim digunakan di negara-negara maju seperti
Singapura.Menurutnya, sampai dengan saat ini baru satu produk KIK-DIRE
yang telah diterbitkan dan dicatatkan di BEI, yakni DIRE Ciptadana
Properti Ritel Indonesia dengan kode perdagangan XCID pada awal Agustus
2013 lalu.
Dalam Peraturan Bapepam-LK (sekarang OJK) Nomor IX.M.1 tentang Pedoman
bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang Melakukan Pengelolaan
Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif,
disebutkan DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real
Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat dan atau kas dan setara
kas.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad
menilai, dengan dihapuskannya pajak berganda itu maka diharapkan akan
banyak perusahaan yang memiliki aset properti di Indonesia yang
menerbitkan KIK-DIRE dan dicatatkan di BEI.
"Jumlah aset portofolio Indonesia yang diperdagangkan di luar negeri
dalam bentuk KIK-DIRE cukup besar. Hitungan kasar saya jumlah aset
Indonesia yang sekarang dijual disana lebih dari Rp30 triliun," katanya.
Sebelumnya,
paket kebijakan ekonomi jilid V telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengemukakan, dalam paket
kebijakan ini ada fasilitas perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh)
dalam keperluan revaluasi aset, berupa pemotongan tarif PPh revaluasi
untuk perusahaan, baik perusahaan BUMN, ataupun swasta, dan juga bisa
berlaku untuk individu.
Selain itu, paket kebijakan juga mengatur mengenai penghilangan pajak
berganda untuk instrumen keuangan, yang berbentuk kontrak investasi
kolektif dari dana investasi real estate. Terkait hal ini, rencananya
akan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bambang mengatakan,
PMK itu akan dikeluarkan minggu depan sehingga pajak bergandanya
dihilangkan.
“Jadi cukup single tax. Jadi, kalau saya sampaikan, untuk
kepentingan PPh maka KIK DIRE ini merupakan satu rangkaian yang tiiak
terpisahkan. Dengan demikian tidak ada double tax. Apabila ada
penjualan aset atas tanah dan bangunan, tidak dikenakan final Pasal 4
ayat 2 dari PPh. Dan diberikan pengembalian pendahuluan apabila ada
kelebihan PPh,” kata Bambang.
Ia mengatakan, dengan adanya fasilitas ini diharapkan instrumen
KIK-DIRE atau REIT ini bisa muncul. Sehingga, Indonesia bisa menarik
REIT yang selama ini dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri
ke Indonesia.
Post a Comment
Post a Comment